Jumat, 03 Juni 2011

zakat Hewan

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Zakat Hewan Ternak
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
B.  Sifat Hewan
Unta, sapi, dan kambing untuk ternak, samakah dengan tidak untuk ternak ?
Al-Laits dan Malik berpendapat bahwa tiga hewan tersebut, baik diternak atau tidak, wajib dizakati.
Ahli fiqih Baghdad, Basrah,Damaskus, Mekah dan Madinah berpendapat bahwa tiga hewan tersebut, bila tidak diternak wajib dizakati.[1]
C.  Syarat zakat ternak
Syarat-syarat khusus dalam wajibnya zakat binatang ternak:
Telah kita ketahui dalam bab yang lalu tentang syarat-syarat umum zakat, tetapi dalam masalah zakat binatang ternak mempunyai syarat-syarat tambahan khusus, yaitu:
1.    hendaklah binatang ternak tersebut digembalakan pada tempat penggembalaan pada sebagian besar hari-hari setahun, tidak mesti pada seluruh hari dalam setahun tersebut.
2.    ternak tersebut digunakan untuk berternak, yakni untuk diambil susunya, atau untuk dikembangbiakkan, bukan untuk dijadikan alat bekerja. Jika ternak tersebut untuk dipekerjakan seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang, maka tidak wajib zakat.
3.    dikecualikan dalam zakat ternak ini syarat berlalunya satu haul dalam binatang yang baru saja lahir, tetapi ia dizakati bersama ternak yang besar melalui satu haul.[2]
Sebagai mana disebutkan syarat zakat hewanternak antara lain, Pertama sampai nishab, yaitu mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara’, jumlah minimal. Kedua telah dimiliki satu tahun. Syarat ini berdasarkan praktek yang pernah dilaksanakan oleh Nabi SAW dan para khulafaur rasyidin. Hal ini merupakan ketetapan ijma’. Menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya. Ketiga digembalakan maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil perkembangbiakannya.
Ternak gembalaan adalah ternak yang memperoleh makanan dilapangan pengembalaan terbuka. Hadits Nabi SAW: Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda setiap unta yang digembalakan zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak unta betina “(H.R. Ahmad, Nasai dan Abu Daud) dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Keempat tidak untuk diperkerjakan untuk kepentingan pemiliknya, seperti untuk membajak, mengairi tanaman, alat transportasi, dan sebagainya. Biasanya hewan untuk kepentingan ini adalah hewan besar seperti sapi, kerbau, unta, dan lain-lain
D.  Nishab dan kadarnya
1.      Kambing dan Domba
Jumhur fuqaha sependapat bahwa kambing gembalaan, apabila mencapai empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekoe, maka maka tiap-tiap seratus ekor dienakan seekor kambing. Ketentuan ini menjadi pedoman jumhur fuqaha, kecuali al-Hasan bin Saleh yang berpendapat bahwa apabila jumlah kambing ada tiga ratus satu ekor, maka zakatnya empat ekor kambing. Dan apabila mencapai empat ratus satu ekor, maka zakatnya lima ekor kambing. Pendapat ini diriwayatkan dari Manshur dan Ibrahim.
Fuqaha juga sependapat untuk menggabungkan kambing kacang dengan kambing kibas (domba). Tetapi mereka berselisih pendapat tentang jenis kambing manakah yang harus dibeli oleh petugas zakat.[3]
Malik berpendapat bahwa petugas zakat mengambil dari jenis kambing yang banyak bilangannya. Jika sama banyaknya, maka petugas zakat boleh memilih. Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila kambing-kambing tersebut berbeda-beda jenisnya, maka petugas zakat boleh memilih. Sedangkan Syafi’i berpendapat bahwa petugas zakat membeli yang pertengahan dari macam-macam jenis. Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:[4]
Jumlah Kambing
Besar Zakat
40-120
1 ekor kambing  (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-399
3 ekor kambing/domba
400-499
4 ekor kambing/domba
500-599
5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan . Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
2.      Ikan dan Unggas
Perhitungan zakat hewan ternak berjenis ikan atau unggas tidak sama dengan  sapi, kerbau, kambing, atau domba karena yang dijadikan patokan adalah nilai keuntungan usahanya.
Hewan berjenis unggas (ayam, bebek, angsa, dll) dan ikan-ikanan wajib dikeluarkan zakatnya bila nilai keuntungan usaha dari hewan-hewan ternak tersebut telah mencapai nilai yang setara dengan 20 dinar. Nilai 1 dinar sama dengan 4,25 kg emas murni  atau mempunyai nilai sama dengan 85 gram emas. 
Artinya? Apabila dalam 1 tahun usaha pengelolalan ikan atau unggas dihasilkan keuntungan bersih lebih dari  85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
3.      Sapi, Kerbau dan Kuda
Jumhur ulama berpendapat bahwa pada tiga puluh ekor sapi dikenakan satu ekor tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun) dan pada empat puluh ekor sapi dikenakan satu ekor musinah  (sapi betina yang sudah berumur dua tahun).
Segolongan ulama berpendapat bahwa pada tiap-tiap sepuluh ekor sapi dikenakan satu ekor tabi’. ada pula pendapat yang mengatakan bahwa apabila jumlah sapi mencapai dua puluh lima ekor, maka dikenakan seekor sapi, hingga mencapai tujuh puluh lima ekor, maka dikenakan dua ekor sapi. Jika lebih dari tujuh puluh lima ekor hingga mencapai seratus dua puluh ekor, maka tiap-tiap empat puluh ekor dikenakan satu ekor sapi. Pendapat ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Al-Musayab.[5] Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Keterangan:
Jumlah (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapimusinnah

a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
4.      Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.
Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.
Keterangan:
Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
a.       Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b.      Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
c.       Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
d.      Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Jumlah Unta
Besar Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun
130-139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159
3 ekor hiqqah
160-169
4 ekor bint labun
170-179
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199
4 ekor hiqqah
200-209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

E.     Pendapat ulama tentang ketentuan zakat hewan ternak
Jenis hewan yang diperselisihkan zakatnya adalah kuda, wajib dizakati atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa kuda itu tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat wajib dizakati untuk peternakan. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan adanya pertentangan qiyas dengan bunyi hadist, dan diduga pertentangan antara bunyi hadis yang satu dengan yang lain.
Hadis yang menurunkan kuda itu tidak wajib dizakati adalah:
Qiyas yang menentang keumuman hadis diatas adalah bahwa kuda yang diternakan berarti tak beda dengan unta dan sapi, maka wajib zakat.
Hadis lain yang menyebutkan zakat pada kuda, setelah menerangkan bahwa ada hak Allah pada kuda, itu adalah:
Hak Allah ini oleh Abu Hanifah diartikan zakat dan terbatas pada kuda ternak. Hadis yang tidak diwajibkan zakat kuda yang masih sangat gelobal, yakni kuda yang bagaimana yang dimaksud ? jadi, harus dirinci lagi sehingga kesimpulannya kuda ternak wajib dizakati.
Umar r.a pernah memungut zakat kuda.
Dua orang pendukung Abu Hanifah, dalam hal ini, tidak sependapat dengan Abu Hanifah. Mereka adalah Abu Yusup dan Muhamad.[6]



















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa dapat disimpulkan untuk ketentuan Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) yang meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Adapun Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan. Nishab yang telah ditentukan di atas untuk masing-masing hewan ternak. Adapun dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang bagaimana yang termasuk ternak dan hewan gembalaan.
Syarat- sayarat zakat hewan ternak adalah tidak keluar dari syarat zakat yang lainnya adapun dalah zakat hewan ternak ini ada penambahan.





















DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani. Jakarta. 2007
Panduan Pintar Zakat.H.A. Hidayat,Lc. & H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008.". http://qultummedia.com/Panduan-Pintar-Zakat-+-CD.html


[1] http://dinulislami.blogspot.com/2009/08/zakat-hewan-ternak-dan-pertanian.html
[2] Ibid, hal 2
[3] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amania. Jakarta. 2007. hal. 584
[4] Ibid,
[5] Opcit, http://dinulislami.blogspot.com/2009/08/zakat-hewan-ternak-dan-pertanian.html
[6] Opcit, Ibnu Rusyid. hal. 582

Tidak ada komentar:

Posting Komentar