Jumat, 03 Juni 2011

Pengertian ‘ulum Al - Quran’


BAB 11
PEMBAHASAN

A.     Pengertian ‘ulum Al -  Quran’
Ungkapan ‘ulum al-quran ‘ berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘ulum’ dan “ al- quran “. kata “ ulum “ merupakkan bentuk jama dari kata “ ilmu” . ilmumyang di maksud di sini, di devinisikan abu syahbah adalah sejumlah mareti pembahasan yang di batasi kesatuan tema atau tujuan sedangkan al- quran, sebagaimana di devinisikan ulama ushul, ulama fiqh, dan ulama bahasa, “ kalam Allah yang di turukkan kepada Nabi-Nya, Muhammad, yang lafazh – lafazhnya mengandung mukzijat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang di turunkan secara mutawatir, dan yang di tulis pada mushaf, mulai dari surat al fatihah {1} sampai akhir surat an-nas ( 114) dengan demikian, secara bahasa “ ulumul al- quran adalah ilmu ( pembahasan – pembahasan) yang berkaitan dengan al- quran.
adapun devinisi ulum al –quran secara istilah, para ulama memberikan redaksi berbeda – bereda menurut imam az-zarqani.
artinya :
“ beberapa pembahasa yang berkaitan dengan al-quran,dari sisi turun, urutan penulis, kodifikasi, cara membaca, kemukzijatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”
menurut imam Abu Syahbah
artinya :
“ sebuah ilmu yang memiliki banyak objek pembahasan yang berhubungan dengan al-quran, mulai proses penurunan, urutan penulisan, penulisan, kodifikasi, cara membaca,penafsiran, kemukzijatan, nasikh- mansukh, muhkam- mutasyabih, sampai pada pembahasan – pembahasan lain.
walaupun redaksi yang berbeda-beda tetapi ulama sepakat bahwa ulum al – quran adalah sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan al – quran, dan pembahasan itu menyangkut materi – materi yang selanjutnya menjadi pokok – pokok bahasan “ ulum al – quran yang pembahasannya akan di utarakan nanti.
Ruang lingkup pembahasan ulum al – quran
Ruang lingkup pembahasan ulum al – quran itu jumlahnya  sangat banyak. bahkan, menurut Abu Bakar Al- Arabi, ilmu- ilmu al – quran itu mencapai 77.450. hitungan ini di peroleh dari hasil perkalian jumlah kalimat al- quran dengan empat, karena masing – masing kalimat mempunyai makna zhahir, batin, hadd, dan mathla’. jumlah itu akan semakin bertambah jika melihat urutan kalimat di dalam al - quran   serta hubungan antar urutan itu. jika sisi yang dilihat, ruang lingkup pembahasan “ ulum al – quran tidak akan  hitung ( tak terhingga) lagi.
berkenaan dengan persoalan ini, M. Hasbi Ash- Shiddieqi berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan ulum al- quran terdiri dari enam hal pokok berikut ini:
1.      persoalan turunnya al – quran ( nuzul al –quran )
persoalan ini menyangkut tiga hal :
a.       waktu dan tempat turunnya al – quran ( auqat nuzul wa mawathin an – nuzul)
b.      sebab – sebab turunnya al quran ( asbab an – nuzul )
c.       sejarah turunnya al quran ( tarikah an- nuzul )
2.      persoalan sanad ( rangkaian para periwayat )
persoalan ini menyangkut enam hal :
a.       riwayat mutawatir
b.      riwayat ahad,
c.       riwayat syadz,
d.      macam – macam qiraat Nabi,
e.       para rowi dan penghafal al – quran,
f.       cara – cara penyebaran riwayat ( tahammul )
3.      persoalan qira’at cara (pembacaan al –quran)
persoalan ini menyangkut hal – hal berikut :
a.       cara berhenti ( waqaf )
b.      cara memulai ( ibtida)
c.       imalah,
d.      bacaan yang dipanjangkan ( madd),
e.       meringankan bacaan hamzah,
f.       memasukan bunyi huruf yang sukun kepada bunyi sesudahnya ( idgham)
4.      Persoalan kata- kata al quran
a.       kata- kata al –quran ( gharib)
b.      kata- kata al quran yang berubah – ubah harakat akhirnya ( mu’rab)
c.       kata – kata al- quran yang mempunyai makna serupa ( homonim)
d.      padanan kata-kata al quran ( sinonim)
e.       isti’arah
f.       penyerupan ( tasybih)
5.      Persoalan makna – makna al quran yang berkaitan dengan hukum.
a.       makna umum ( ‘am ) yang tepat dalam keumumanya,
b.       makna umum ( ‘am ) yang di maksudkan makna khusus,
c.       makna umum ( ‘am ) yang maknanya dikhususkan sunnah, 
d.      Nash,
e.       makna lahir,
f.       makna global (mujmal)
g.      makna yang diperinci ( mufashshal)
h.      makna yang ditunjukan oleh konteks pembicaraan ( manthuq)
i.        makna yang dapat dipahami dari konteks pembicaraan (mafhum)
j.        nash yang petunjuknya  tidak melahirkan keraguan ( muhkam)
k.      nash yang muskil ditafsirkan karena terdapat kesamaran didalamnya ( muasyiabih).
l.        nash yang maknanya tersembunyi karena suatu sebab yang terdapat pada kata itu sendiri ( musyakil)
m.    ayatr yang “ menghapus” dan yang “ dihapus ( nasihk – mansukh)
n.      yang didahulukan ( mukadimah)
o.      yang diakhiri ( muakhirah).
6.      Persoalan makan – makna al quran yang berpautan dengan kata- kata al quran.
a.       berpisah ( fasqoh).
b.      bersambung ( fashal)
c.       uraian singkat ( I’jaz)
d.      uraian panjang( ithnab),
e.       uraian seimbang ( musyawah),
f.       pendek ( qosor).
B.     Asbab Nuzul
Pengertian Asbab An – N uzul
Menurut arti bahasa ungkapan asbab an- nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata asbab dan nuzul. secara etimologi asbab an – nuzul adalah sebab – sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. meskipun segala penomema yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa di sebut asbab an – nuzul, namun dalam pemakaiannya,ungkapan asbab an –nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab – sebab yang melatarbelakangi turunya al – quran, seperti halnya asbab al wurud yang secara khususnya digunakan bagi sebab – sebab terjadinya hadis.
Pemgertian secara terminoogi yang dirumuskan oleh para ulama, menurut imam Az- Zarqani.
Asbab an nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat al- quran sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
menurut imam Subhi Salih : asbab an nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al – quran ( ayat – ayat ) terkadang menyiratkan peristiwa itu.sebagai respon atasnya. tau sebagai penjelas terhadap hukum – hukum disaat peristiwa iti terjadi.       
Urgensi dan  kegunaan mempelajari asbab An – Nuzul
Az-Zarqani dan As- Syuthi.mensinyalir adanya kelarangan yang berpendapat bahw mengetahui asbab An – N uzul merupakan hal yang sia –sia dalam memahami al – quran. Mereka beranggap bahwa mencoba memahami al –quran dengan meletakan kedalam kontej historis adalah sama dengan membatasi peasan-pesanya pada ruang dan waktu tertent. Namun, kekerabatan seperti ini tidaklah berdasar, karena tidak mungkin menguniversalkan pesan al – quran diluar masa dan tempat pewahyuan, kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna al –quran dalam konteks kesejarahannya.
Imam Az- Zarqani mengemukakan urgensi asbab An- Nuzul dalam memahami al –quran sebagai berikut:
a.       Membantu dalm memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalm menangkap pesan ayat – ayat al – quran
b.      Mengetahui kegunaan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
c.       Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung penertian umum. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat al – quran,bagi ulamu yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus al – asbab ) dan bukan lafadz yang bersifat umum ( umum al – lafadz ).
d.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat al – quran turun.
e.       Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat,serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya.
C.          ILMU QIRA’AT  AL – QUR’AN
Kata qirah seakar kata dengan al –quran, dari kata qara’a berarti membaca. Qira’ah adalah bentuk mashdar ( verbbal noun )dari kata qara’a. menurut terminologi qira’ah adalah ilmu untuk mengetahui tatacara pengucapan lafal al – quran, baik yang disepakati maupu yang diperdebatkan para ahli qira’at eperti pengguguran huruf (hadzf), penetapan huruf (itsbt), pemberian harakat tahrik, pemberian tanda sukun ( taskin ), pemisahan huruf ( fashal ), pemyambungan huruf ( washal ), penggantian lafal – lafal tertentu ( ibdal ), dan lain – lain yang diperoleh melalui indara pendengaran.
URGENSI MEMPELAJARI QIRA’AT
a.       Dapat menguatkan ketentuan – ketentuan hukum yang telah disepakati oleh para ulama.
b.      Dapat men- tarjih hukum yang diperselisihkan oleh para ulama.
c.       Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
d.      Dapat menunjukan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
e.       Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata didalam al – quran yang mungkin sulit dipahami maknabya. 

D.    PENGERTIAN MUHKAM DAN MUTASYABIH
Menurut  etimologi  ( bahasa ) muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah  ( makhkam Al- murad bib ‘an al tabdil wa at –taghyir ). Adapun mutasyabih adalah ungakapan yang maksud makna lahirnya  samar ( ma khafiyah bi nafs Al- lafzh ).
Menurut terminologi ( istilah ), muhka dan mutasyabih diungkapkan para ulama, seperti berikut ini.
Ayat – ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gambalng, baik melalui takwil  ( metafora ) ataupun tidak.sementara itu, ayat – ayat mutasyabih adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui Allah, seperti saat datangnya hari kiamat, keluarnya dajja, dan huruf – huruf muqaththa’ah. Devinisi ini dikemukakan kelompok ahlissunnah.
Pengertian kedua ayat –ayat muhkam adalah ayat yang maknanya jelas, sedangkan ayat – ayat mutasayabih sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar